Sukses

KPK Angkut 5 Dus Dokumen Keuangan dari Kantor Indra Karya

Dokumen sebanyak 5 kardus serta 1 koper berukuran besar itu diangkut KPK dengan 5 mobil menuju Polres Malang Kota.

Liputan6.com, Malang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Indra Karya di Jalan Surabaya nomor 3A Kota Malang, Jawa Timur, Senin 27 Oktober 2014.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang melibatkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Proses penggeledahan yang dijaga ketat tim Brimob Polda Jatim itu berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 hingga pukul 23.45 WIB.

"Penggeledahan terkait kasus dari Barnabas Suebu. Akan kita lakukan pemeriksaan saksi–saksi di Mapolres Malang," kata penyidik KPK, Kompol Cristian.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan dokumen keuangan dan operasional perusahaan. Dokumen sebanyak 5 kardus serta 1 koper berukuran besar itu diangkut dengan 5 mobil menuju Polres Malang Kota.

"Ada dokumen keuangan dan operasional perusahaan yang kita amankan," ucap Cristian.
 
KPK menetapkan Barnabas Suebu, Gubernur Papua periode 2006–2011 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi detailing engineering design PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. Pada proyek senilai Rp 56 miliar itu ditaksir ada kerugian uang negara mencapai Rp 36 miliar. Modusnya, menggelembungkan nilai proyek.
 
Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
 
KPK juga menetapkan Lamusi Didi, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) sebagai tersangka. PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.