Sukses

Perwira Menengah di Bengkulu Dibekuk Karena Narkoba

Perwira yang ditangkap ini adalah seorang polwan yang bertugas di Mapolda Bengkulu.

Liputan6.com, Bengkulu - Satuan Antinarkoba Polda Bengkulu menangkap perwira menengah berpangkat komisaris. Perwira yang ditangkap ini adalah seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Mapolda Bengkulu.

Kompol En (35) ditangkap bersama Ha (36) mantan anggota DPRD Bengkulu Utara dan Jh, anggota kepolisian yang sudah diberhentikan dari kesatuan beberapa tahun lalu serta Db, karyawan swasta.

Keempatnya ditangkap di Jalan Kaliprogo Nomor 6 Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu. Dari tangan para tersangka, 1 paket sabu, 2 pipet, korek api dan 1 unit sejata api diamankan.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron mengatakan, 3 tersangka merupakan warga sipil disidik secara pidana umum, meskipun salah seorang di antaranya adalah anggota kepolisian yang sudah diberhentikan.

"3 orang disidik secara pidana umum. Khusus Kompol En kita periksa berlapis, setelah statusnya sudah tersangka. Majelis kode etik langsung bekerja memproses pelanggaran kode etiknya," ujar Ghufron di Bengkulu (27/10/2014).

Dia menjelaskan, sanksi terberat bagi pelanggar kode etik itu adalah pemecatan dan diserahkan kepada peradilan umum untuk memberikan hukuman secara pidana.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno menjelaskan bahwa penangkapan Kompol En untuk kasus narkoba sudah yang ketiga kalinya.

"Ini penangkapan ketiga, dua kali kita sudah melakukan pembinaan berupa kurungan badan dan penundaan kenaikan pangkat, rupanya tidak mempan dan dia masih saja melanggar, kita serahkan semuanya kepada majelis kode etik untuk memberikan sanksi," tegas Joko Suprayitno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini