Sukses

Ngotot Rangkap Jabatan, Muhaimin Iskandar Batal Jadi Menteri

Ditemui di kantor PBNU, Jakarta, politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, ingin tetap merangkap jabatan menteri dan ketum.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melarang menterinya rangkap jabatan di partai politik, membuat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, batal menjadi menteri.

Ditemui di kantor PBNU, Jakarta, politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, ingin tetap merangkap jabatan menteri dan ketum.

"Kalau saya ngotot boleh merangkap, tapi Pak Jokowi nggak mau. Itu kesepakatan ya sudah dipilih kader yang lain," ujar Cak Imin, Minggu (26/10/2014).

Saat ditanya gagasan partainya menggunakan jabatan pelaksana harian agar Cak Imin bisa menjadi menteri, seperti yang pernah dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia mengatakan tetap ingin rangkap jabatan.

"Nggak, nggak, saya nggak mau. Saya harus merangkap. Jika ingin pakai saya harus juga gunakan status saya (sebagai ketum PKB)," tegas dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya menegaskan, menterinya tidak boleh rangkap jabatan agar dapat benar-benar fokus mengurus urusan rakyat. "Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menegaskan, semua nama-nama menteri yang dipilihnya telah diperiksa latar belakangnya oleh sejumlah lembaga kompeten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini