Sukses

Kementerian Dilebur, JK Pastikan PNS Tak Dirumahkan

Wapres Jusuf Kalla atau JK juga memastikan ada persiapan administrasi yang harus dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK memastikan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian yang akan dileburkan atau perubahan nomenklatur kementerian akan tetap diperkerjakan.

"PNS pastilah (akan tetap dipekerjakan)," ujar JK usai menghadiri peringatan Tahun Baru Islam 1436 Hijriah di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2014).

Mantan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini juga memastikan ada persiapan administrasi yang harus dilakukan. JK yakin tak ada terlalu banyak masalah. "Tak ada masalah itu (soal peleburan kementerian)," tegas mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Berikut 6 perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kementerian-kementerian tersebut antara lain adalah:

1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
   Selanjutnya, dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kemenristek dan Pendidikan Tinggi.

3. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

4. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur.
   Selanjutnya dipisah menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

5. Kementerian Kordinator (Kemenko) Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kemenko Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini