Sukses

Dugaan Pemerkosaan, Diplomat Malaysia Ditahan di Selandia Baru

Muhammad Rizalman bin Ismail diterbangkan dari Malaysia dalam kawalan ketat polisi, untuk menghadapi kasusnya.

Liputan6.com, Wellington - Seorang diplomat asal Malaysia dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan percobaan pemerkosaan, setelah ia diekstradisi ke ibukota Selandia Baru, Wellington.

Muhammad Rizalman bin Ismail, nama diplomat itu, diterbangkan dari Malaysia dalam kawalan ketat polisi, untuk menghadapi kasusnya itu.

Sebelumnya, saat tuduhan diajukan Mei lalu, ia kembali ke Malaysia dengan alasan kekebalan diplomatik.

Tindakannya itu memicu kemarahan di Selandia Baru, sekaligus bikin malu korps diplomatik dua negara.

Negeri jiran lantas setuju untuk mengirimkan terdakwa kembali, untuk menghadapi tuduhan kasus dugaan perampokan dan penyerangan dengan niat untuk memperkosa.

Setelah dihadirkan dalam sidang singkat di Pengadilan Distrik Wellington Sabtu (25/10/2014) ini, diplomat itu dibawa ke tahanan polisi. Sejumlah staf Kedubes Malaysia juga hadir di pengadilan. Lalu Rizalman akan kembali dihadirkan dalam persidangan Selasa 28 Oktober.

Diplomat tersebut bekerja di Komisi Tinggi Malaysia di Wellington sejak tahun lalu, sebagai asisten staf untuk pertahanan.

Ia dituduh mengikuti Tania Billingsley ke rumah korban di di pinggiran Brooklyn pada 9 Mei 2014 dan melakukan penyerangan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman menegaskan, pihaknya tak akan menghalangi penegakan hukum.

"Hanya karena dia seorang diplomat tidak berarti ia bebas dari hukuman. Kekebalan diplomatik bukan berarti memiliki lisensi untuk melakukan kejahatan," kata Pak Menlu.

Selandia Baru sebenarnya telah meminta tersangka bisa diadili di Malaysia, namun permintaan itu ditolak Kuala Lumpur.

Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengatakan, diplomat sebenarnya memiliki hak yang kuat untuk diadili di negaranya. Tapi mengatakan hal itu tak memungkinkan, karena negara asalnya tak memperbolehkannya.

"Meskipun saya sudah memutuskan bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban di negara asalnya (Malaysia)," kata John Key. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini