Sukses

Kejagung Tunggu Kesepakatan Uang Ganti Rp 1,3 T Korupsi Indosat

Jaksa eksekutor telah bertemu Indosat membahas eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun pada Senin 20 Oktober lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kejaksaan Agung menyita Gedung Indosat sebagai uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun batal dilakukan. Sebab Indosat berjanji akan melunasi dengan cara mencicil. Penyitaan ini terkait kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (3G) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara mantan Presiden Direktur PT IM2 Indar Atmanto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, jaksa eksekutor telah bertemu pihak Indosat untuk membahas eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun tersebut pada Senin 20 Oktober lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada pertemuan dengan pihak-pihak ya, itu. Nanti kesepakatan pihak-pihak itu kita tunggu," kata Widyo di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Namun, Widyo tidak menjelaskan para pihak yang dimaksud dalam rapat dengan tim eksekutor Kejagung di Kantor Kejari Jakarta Selatan tersebut.

"Deadline-nya 6 November itu, insya Allah sebagaimana yang dijanjikan. Jaksa akan mengeksekusi apa yang menjadi bunyi putusan MA," pungkas Widyo.

Sesuai putusan MA nomor 787K/PID SUS/2014 pada 10 Juli 2014, Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun yang harus ditanggung Indosat dan IM2.

Indar telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sedangkan kewajiban membayar uang pengganti dibebankan kepada korporat, dalam hal ini PT Indosat Tbk dan PT IM2 Tbk. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.