Sukses

Jokowi Diminta Segera Umumkan Jaksa Agung Baru

Berdasarkan Kepres 102/P Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Basrief berakhir 20 Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan Jaksa Agung baru. Harapan ini disampaikan menyusul berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief.

Berdasarkan Kepres 102/P Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Basrief berakhir pada 20 Oktober 2014.

"Lebih cepat lebih bagus (pengumuman jaksa agung baru), sehingga saya tidak merangkap wakil jaksa agung dan plt Jaksa Agung," kata Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Saat disinggung jika mungkin Presiden Jokowi menunjuk Andhi sebagai Jaksa Agung definitif? Andhi mengatakan semuanya itu diserahkan kepada presiden. "Itu hak presiden, tapi lebih cepat lebih bagus," ujar dia.

Penunjukan Andhi sebagai plt Jaksa Agung sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 120/P Tahun 2014. Atas Kepres itu, Andhi harus menjalankan tugas dan wewenangnya seperti tercantum dalam Pasal 36, 37, 38 Undang-undang Kejaksaan.

"Terutama terkait pengendalian penanganan perkara. Di sana lengkap, mulai tugas dan wewenangnya," ucap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung itu.

Presiden Jokowi kemungkinan akan mengumumkan nama Jaksa Agung baru berbarengan dengan pengumuman nama-nama menteri. Belum dipastikan kapan Jokowi mengumumkan susunan kabinetnya. Namun untuk posisi jaksa agung beredar nama mantan Jampidum tahun 2006 H.M. Prasetyo yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Nasdem, dan Widyo Pramono yang kini menjabat Jampidsus Kejagung. Keduanya dari internal Kejagung.

Sedangkan dari eksternal Kejagung beredar nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Komisioner KPK Zulkarnaen, dan Ketua PPATK saat ini, M. Yusuf. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini