Sukses

Bayar Tagihan Tepat Waktu, Air Terus Mengalir Tak Putus

Pelanggan yang tidak membayar air minum lewat 5 (lima) hari setelah masa bayar, maka penyambungan air minum diputus sementara.

Liputan6.com, Jakarta Air bersih merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, apalagi di kota besar Jakarta yang terkenal padat penduduknya dan sebagian wilayahnya masih langka akan air tanah serta banyaknya bangunan besar dan tinggi yang berdiri baik sebagai pusat perkantoran maupun fasilitas umum.

PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sebagai operator penyedia air bersih mencatat, saat ini baru sekitar 3 juta warga Jakarta yang mendapat pelayanan air bersih dari Palyja jauh dari jumlah penduduk di Jakarta. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan masyarakat dan pihak-pihak yang mengajukan permintaan sebagai pelanggan baru Palyja.

Namun, masih juga ditemukan hambatan dan pemutusan aliran air akibat ada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti yang termasuk dalam pelanggan Key Account atau unit meter besar. Karakteristik pelanggan key account yaitu memiliki ukuran meter air lebih dari 0,5 mm (0,75 inch – 6 inch), termasuk dalam kategori sosial umum, sosial khusus, kedutaan/konsulat asing, instansi pemerintah, golongan niaga besar, dan niaga kecil, TNI, pemadam kebakaran (Fire Hydrant), kedinasan pemerintah, departemen/pemerintah serta golongan khusus dan sejenisnya.

Untuk itu demi kelancaran penyediaan air bersih ke para pelanggan Palyja di Jakarta, Palyja terus mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran pelanggan terhadap kewajiban pembayaran tagihan air tepat waktu dan pelunasan tunggakan tidak lebih dari tanggal yang ditentukan.

Hal tersebut penting dilakukan, agar pelanggan Palyja tidak terkena pemutusan air. Pemutusan air ini sudah menjadi aturan baku Palyja yang disesuaikan dengan Perda 11 Tahun 1993, pasal 21 yang salah satu ayatnya berbunyi: Terhadap pelanggan yang tidak membayar air minum lewat 5 (lima) hari setelah masa bayar, maka penyambungan air minum diputus sementara.

Jika pemutusan ini terjadi pelanggan juga yang dirugikan, sudah air diputus harus bayar denda dan mengeluarkan biaya penyambungan lagi.

Tak ingin pelanggannya mengalami kesulitan, Palyja tak berhenti untuk mengimbauan dan mengajak, baik melalui komunikasi di lapangan, media online dan poster-poster di Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) demi pelanggan tertib administrasi dan displin dalam hal pembayaran rekening air.

Selengkapnya bisa di simak kewajiban pelanggan Palyja agar mendapatkan kelancaran dalam penyediaan air. Untuk mengetahui jumlah tagihan air, Anda juga dapat menghitungnya melalui kalkulator perkiraan biaya tagiah air Palyja.

(Adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.