Sukses

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto

Andhi ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief.

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung berakhir seiring selesainya tugas Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI. Kini, Presiden Jokowi resmi menunjuk Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan penunjukkan Andhi sebagai plt Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No 120/P Tahun 2014.

"Dalam Keppres itu menetapkan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung, Basrief Arief sampai ditetapkannya Jaksa Agung baru definitif," kata Tony di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Pergantian Basrief, lanjut Tony, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY untuk periode 2009-2014. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang otomatis mengikuti berakhirnya jabatan presiden.

"Sesuai dengan putusan MK di mana berakhirnya jabatan presiden maka berakhir pula jabatan Jaksa Agung," jelas Tony.

Keppres Jokowi dikeluarkan sejak Selasa 21 Oktober 2014 lalu. Hal itu berdasarkan UUD 1945, Pasal 4 ayat 1 dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejagung dan lembaran negara tahun 2004 nomor 67 dan tambahan lembaran negara nomor 4401. Namun Keppres Jokowi itu baru tersebar luas di lingkungan wartawan Kejaksaan Agung setelah 3 hari kemudian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.