Sukses

Ini Kementerian Baru Kabinet Jokowi-JK

Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK diyakini akan segera mengumumkan susunan kabinetnya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK diyakini akan segera mengumumkan susunan kabinetnya. Sesuai prediksi banyak kalangan, terdapat sejumlah kementerian baru yang dibentuk Jokowi-JK untuk menjalankan program kerja pemerintahannya.

Menurut mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto, setidaknya terdapat 8 kementerian yang yang dipisah dan digabungkan. Berbeda dari kementerian era mantan Presiden dan mantan Wapres SBY-Boediono. Lalu ada pula kementerian baru.

Dan pemisahan serta penggabungan 8 kementerian itu, kata Andi, saat ini masih menunggu pertimbangan DPR.

"Sesuai undang-undangnya itu di Pasal 16 Kementerian Negara, di situ presiden harus mendapatkan pertimbangan DPR kalau ada kementerian yang dipisahkan atau digabung. Jadi yang ditulis dalam surat itu adalah 8 kementerian dalam kabinet Jokowi-JK yang merupakan pemisahan dan penggabungan," ujar Andi Widjajanto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Setelah digabung dan dipisahkan, 8 kementerian yang dipisah dan digabungkan itu berubah menjadi 6 kementerian.

Di antara kementerian yang akan dipisah atau digabung oleh pemerintahan Jokowi-JK, kata Andi adalah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Infrastruktur dan Perumahan Rakyat.

Lalu ada pula Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menggantikan posisi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra). "Kementerian itu menggantikan Kemenkokesra," kata Andi.

"Lalu ada Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, ada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, ada Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," terang dia.

Kementerian Baru

Selain itu, sesuai dengan isi kampanye Jokowi-JK yang ingin mengedepankan sektor maritim, maka dalam pemerintahan mendatang juga akan dibentuk Kementerian Maritim.

"Jadi (Kementerian Maritim) itu bukan pemisahan dan penggabungan. Itu bentukan baru. Berdasarkan pasal 16 dan 19 Undang-Undang Kementerian Negara yang dibutuhkan pertimbangan DPR kalau ada bentukan. Nah kalau ini baru, jadi tidak dibutuhkan pertimbangan DPR," ujar Andi.

Meski begitu, lagi-lagi Andi mengaku tidak tahu kapan pasangan Jokowi-JK ini akan mengumumkan susunan kabinet pemerintahan mendatang."Jangan berspekulasilah. Tunggu Pak Jokowinya menyatakan kapan," pungkas Andi. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.