Sukses

Ini yang Terjadi Bila DPR Tak Jawab Surat Jokowi soal Kabinet

DPR diberi waktu selama 7 hari untuk menjawab surat dari Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum mengumumkan susunan kabinet pemerintahannya, Presiden Jokowi berkirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait penggabungan dan pemisahan kementerian negara.‎

Mantan Deputi Tim Transisi Hasto Kristiyanto mengatakan, setelah menerima surat tersebut, DPR diberikan waktu selama 7 hari untuk menjawab surat dari Presiden Jokowi.

"Sesuai ketentuan UU Kementerian Negara, kami menunggu pertimbangan DPR yang nantinya juga akan disampaikan secara tertulis dalam waktu yang diberikan undang-undang adalah 7 hari. Bila dalam 7 hari DPR tidak memberikan pertimbangan, dianggap sudah memberikan pertimbangan," ujar Hasto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (23/10/2014).

Hasto mengatakan, setelah surat dari presiden diterima, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR. Dan Pimpinan DPR pun dalam waktu kurang 7 hari segera membahas hal tersebut. "Sehingga hal-hal berkaitan dengan arsitektur kabinet untuk pemisahan atau penggabungan menteri sudah disampaikan," jelas dia.

Lalu, apakah Jokowi tidak akan mengumumkan susunan kabinet pemerintahannya sebelum DPR memberikan balasan surat dari DPR hingga 7 hari ke depan?

"Prinsipnya adalah pelantikan dengan pengumuman itu suatu hal yang berbeda. Kalau pengumuman tentu saja menunggu momentum yang tepat dan waktunya bisa berbeda dengan waktu pelantikan, segala sesuatunya dipersiapkan dengan sebaik baiknya," kata Wasekjen PDI Perjuangan itu. ‎

Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto mengatakan, tindakan Jokowi yang meminta pertimbangan untuk pengubahan dan pembentukan kementerian baru dilakukan untuk memenuhi aturan UU Kementerian Negara ‎No 39/ 2008. Undang-undang itu menyebutkan adanya ketentuan agar Presiden meminta pertimbangan kepada DPR, saat akan mengubah dan membentuk kementerian baru.

"Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara, itu ada pasal yang menyebut presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan. Walaupun ada interpretasi, itu hanya berlaku di tengah-tengah pemerintahan," ucap Andi.

Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK tersebut menilai, hal yang dilakukan Jokowi merupakan bagian dari tradisi baru yang belum dilakukan presiden sebelumnya. Menurutnya, itu juga sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik dengan parlemen.

‎"Presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik. Pak Jokowi juga akan menelepon ketua DPR menyampaikan perubahan kementerian," tukas Andi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini