Sukses

Sabu Cair Disebut Cuka, 4 Orang Dibekuk di Citra Garden-Apartemen

Modusnya, sabu cair dimasukan ke botol bening. Pengakuan tersangka kepada petugas, cairan itu adalah cuka.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri meringkus 4 orang yang diduga melakukan praktik ilegal produksi sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dan waktu berbeda.

Untuk 2 tersangka yakni Thian Hong dan Hendrik Kho diringkus di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28 Jakarta Barat, pada 14 Oktober 2014. Rumah mewah berlantai 2 yang diduga digunakan sebagai laboratorium atau Clandestine Laboratories.

"Sedangkan 2 tersangka lain kita tangkap Ong Beng An warga negara Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di lokasi kejadian, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Selain Ong Beng An, polisi juga menciduk Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014. Keduanya ditangkap di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.

"Home industry sabu cair ini adalah modus lama. Modusnya sabu cair dimasukan ke botol bening, pengakuan bersangkutan kepada petugas adalah cuka. Dalam 1 dus, ada 20 botol" jelas Anjan.

Dia memaparkan, proses pembuatan sabu cair asli dari Tiongkok diproses dengan direbus dan didinginkan hingga menjadi kristal. Total sabu yang disita 22.165 kilogram dan 6 ponsel.

"Produk ini murni China, dikirim dari Hong Kong. Dan ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lain. Hanya modal gunakan air," beber Anjan.

Dia menjelaskan sabu yang telah diproduksi, lalu dipasarkan tersangka di kota-kota besar seluruh Indonesia. "Sabu itu, dalam bentuk cair dikirim dari Hong Kong melalui jasa ekspedisi kapal laut. Ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lainnya," jelas Anjan.

Salah satu tersangka bernama Thian Hong menjelaskan, setiap 1 kilo sabu yang dijual, dia mendapat komisi Rp 30 juta. "Setiap 1 kilo dapat Rp 30 juta," kata Thian.

Atas perbuatannya, ke-4 tersangka itu terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ancamannya karena narkoba tersebut yaitu pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.