Sukses

Polda Bali: 4 Tersangka Pembunuh Bule Inggris Sudah Ditetapkan

Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Bali kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Inggris.

Liputan6.com, Denpasar - Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Bali kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Inggris Robert Kevin Elliz (60), di Vila Emerald Blok C Nomor VI Jalan Karangsari, Sanur, Denpasar, Bali. Setelah sebelumnya 2 tersangka sudah ditetapkan.

Kabid Humas Polda Bali Hery Wiyanto mengatakan, keempat tersangka kasus pembunuhan itu adalah Andrianus Ngongo alias Aril, Julaikha Noor Aini, Felly dan Yuliana.

"Sudah 4 tersangka ditetapkan dalam kasus ini," kata Hery saat memberikan keterangan resmi di Denpasar, Kamis (23/10/2014).

Saat ini, lanjut dia, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda Bali untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tersangka Ariel asal Sumba, NTT (Nusa Tenggara Timur), diketahui sebagai eksekutor. Sedang istri korban Julaikha sebagai otak dari pembunuhan sadis ini.

"Dua pembantu korban Felly dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka. Karena membantu proses pembunuhan majikannya," imbuh Heri.

Keempatnya terancam dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Mayat Robert Kelvin Eliz warga negara Inggris itu ditemukan warga di tepi persawahan Desa Sedang Badung dalam kondisi mengenaskan pada Selasa 21 Oktober. Lehernya nyaris putus akibat sayatan benda tajam. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.