Sukses

Kasus Korupsi 1 Anggota DPR 2014-2019 Dinaikkan ke Penuntutan

Siapa 1 orang tersangka dan asal partai politik yang kasusnya akan ditingkatkan ke penuntutan itu, Tony masih merahasiakannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi 2 dari 4 anggota DPR periode 2014-2019 yang batal dilantik atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berstatus sebagai tersangka terus ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan jaksa pidana khusus telah melakukan gelar ekspose terhadap 2 anggota DPR dari Dapil Yogyakarta dan Jawa Tengah.

"Iya. Ada permintaan KPU terhadap 5 orang DPR ditunda pelantikannya. Setelah diidentifikasi, 4 disidik Kejagung," ujar Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Dalam perkara korupsi ini, 4 dari 5 tersangka korupsi anggota DPR kasusnya ditangani jaksa penyidik pidana khusus Kejagung, sementara 1 tersangka ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Hasilnya cukup signifikan, ada 1 yang segera dinaikkan ke penuntutan. Yang lain tetap berjalan penyidikannya," ujar dia.

Namun, siapa 1 orang tersangka dan asal partai politik yang kasusnya akan ditingkatkan ke penuntutan, Tony masih merahasiakannya.

Sebelumnya, Jampidsus R Widyopramono menegaskan penyidik akan mempercepat kasus dugaan korupsi anggota DPR yang saat ini ditunda pelantikannya. "Pidsus telah membentuk tim untuk melakukan crash program kasus-kasus korupsi yang jalan di tempat," kata Widyo.

2 Anggota DPR yang dilakukan ekspose adalah Idham Samawi, anggota DPR dari PDIP dan Iqbal Wibisono, anggota DPR dari Partai Golkar.

Sementara 2 anggota DPR lain yang menjadi tersangka dan urung dilatik adalah Jimmy D Ijie (PDIP Papua Barat) dan Herdian Koosnadi (PDIP Banten) terkait kasus proyek pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan.

Iqbal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng terkait kasus penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) pada Pemprov Jateng untuk daerah Wonosobo sebesar Rp 200 juta. Saat itu dia menjabat Sekretaris DPD Golkar Jateng.

Sedangkan Idham Samawi terkait dana hibah KONI untuk klub sepakbola Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 juta. Kasus ini berawal dari laporan LPH Yogyakarta tentang adanya dugaan penyimpangan dana hibah dan Bansos DPRD Yogyakarta 2012-2013 sebesar Rp 181,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Anggota DPR

Video Terkini