Sukses

Jokowi: Ada 8 Nama yang Tidak Diperbolehkan KPK dan PPATK

Jokowi merahasiakan siapa 8 nama bermasalah yang dicoret oleh KPK dan PPATK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, dari 43 nama calon menteri yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 8 nama mendapatkan catatan merah dari 2  lembaga tersebut.

‎"Saya sampaikan apa adanya. Semalam kita menyampaikan itu kepada PPATK dan KPK. Dan ada 8 nama yang tidak diperbolehkan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di halaman belakang Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).

Jokowi merahasiakan siapa 8 nama bermasalah yang dicoret oleh KPK dan PPATK. "Tidak bisa saya sebutkan," kata dia.

Atas pencoretan 8 tersebut, Jokowi akan kembali mengajukan nama-nama pengganti untuk kembali ditelusuri oleh KPK. ‎Walau belum bisa memastikan kapan susunan kabinet diumumkan, Jokowi memastikan kalau pengumuman tersebut akan disampaikan secepatnya.

"Ya iya dong (mengajukan nama lain ke KPK dan PPATK). Saya hanya bisa katakan, secepatnya " tandas Jokowi.

Sebelumnya, KPK memberi‎ tanda merah kepada beberapa nama calon menteri Presiden Jokowi yang diserahkan akhir pekan lalu. Nama-nama calon menteri itu diserahkan ke KPK untuk di-tracking (ditelusuri) rekam jejaknya.

Sebelumnya, KPK memberi‎ tanda merah kepada beberapa nama calon menteri Presiden Jokowi yang diserahkan akhir pekan lalu. Nama-nama calon menteri itu diserahkan ke KPK untuk di-tracking rekam jejaknya.

"Kita tidak pakai istilah lolos tidak lolos, tapi memberikan masukan sesuai yang diminta. Yang berisiko tinggi kami anggap merah, yang kami anggap kurang kami beri warna kuning," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (20/10/2014).

Pria yang akrab disapa Zul menjelaskan, nama-nama calon menteri itu adalah orang yang ditelusuri sejarah dan latar belakangnya oleh KPK. Apakah pernah tersangkut atau terlibat kasus korupsi. Termasuk juga ketaatan yang bersangkutan terhadap pencegahan korupsi.

"Dari laporan masyarakat juga, perkara yang ditangani selama ini dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.