Sukses

KPU Harap DPR Segera Bahas Perppu Pilkada

KPU membutuhkan payung hukum untuk pelaksanaan Pilkada tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan berbagai hal terkait Pilkada serentak tahun depan, termasuk untuk anggaran.

Namun dalam persiapannya, KPU membutuhkan payung hukum agar tak menjadi persoalan nantinya. Untuk itu, KPU berharap DPR segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

"Dalam tata peraturan UU kita, Perppu ini butuh dukungan DPR, walaupun secara produk hukum Perppu sudah berlaku dan menjadi rujukan. Dukungan DPR ini sangat penting. Kami berharap DPR secepatnya merespons agar payung hukum ini cepat dipastikan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Terkait anggaran, Husni mengungkapkan hingga saat ini dana yang telah disetujui pemerintah belum mengakomodasi pilkada serentak. Apalagi imbuh dia, Perppu Pilkada diselenggarakan KPU daerah. Untuk itu, KPU membutuhkan dana guna melakukan koordinasi dengan KPU daerah.

"Untuk dapat menjalankan pilkada serentak di 2015, KPU dan Bawaslu membutuhkan anggaran untuk melakukan supervisi dan monitoring, begitu juga kepastian anggaran untuk daerah," ungkapnya.

Masih kata Husni, sejauh ini KPU telah menginstruksikan KPU Provinsi untuk melakukan koordinasi dengan DPRD. Koordinasi tersebut untuk memastikan anggaran guna menyelenggarakan Pilkada serentak tahun depan.

"KPU sudah menginstruksikan KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan DPRD, agar anggaran (Pilkada serentak 2015) diakomodasi dalam APBD 2015," tandas Husni. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.