Sukses

Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis Wawan 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai terbukti bersalah melakukan suap kepada Akil Mochtar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Yakni hukuman pidana 5 tahun penjara ‎dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chairi Wardana alias Wawan telah diumumkan, yaitu menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta di Gedung Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (21/10/2014).

Menurut Hatta, Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan terhadap Wawan sudah sesuai dengan vonis PN Tipikor yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Wawan.

Sebab, lanjut dia, Wawan oleh Majelis Hakim PN Tipikor dinilai terbukti bersalah‎ melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar terkait kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilkada Provinsi Banten 2011.

Menanggapi putusan PT DKI Jakarta‎ itu, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar mengatakan, bahwa pihaknya masih akan berdiskusi lebih dulu dengan pihak keluarga. Apakah menerima atau tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," ujar Pia.

KPK sendiri menyatakan masih akan mempertimbangkan soal putusan PT DKI Jakarta kepada Wawan tersebut‎. Apakah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan mengajukan kasasi ke MA atau tidak.

"Masih pikir-pikir, karena tim Jaksa masih mempelajari. Biasanya kalau putusannya di bawah 2/3 dari tuntutan akan ajukan banding (atau kasasi ke MA)," ujar Juru Bicara KPK sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Mattheus Samiaji menilai Wawan terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilkada Provinsi Banten 2011.

Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.