Sukses

Gubernur Pengganti Jokowi Harus Dipilih DPRD? Ini Kata Ahok

Jika landasannya Perppu No 1 Tahun 2014, maka Ahok tak bisa langsung duduk di kursi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritisi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik soal mekanisme pemilihan gubernur pengganti Jokowi.

Taufik menafsirkan, UU No 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta dan UU No 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah sudah tidak berlaku. Ini karena mantan Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.

Dalam perppu itu disebutkan, kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka pemilihan kepala daerah pengganti dilakukan melalui DPRD.

Lalu apa kata Ahok?

"Itu tafsiran undang-undang baru, top juga tafsirannya. Tunggu aja," ujar mantan politisi Partai Gerindra itu sambil tertawa di Balaikota Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Ahok mengatakan, Perppu itu tidak berlaku di Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota negara. Berdasarkan pengalamannya sebagai anggota Komisi II DPR, Ahok mengaku memahami betul fungsi Perppu sebagai pengganti UU.

Satu perppu dikeluarkan untuk satu UU. Dalam kasus ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu diturunkan untuk mengganti UU Pilkada. Sementara, Jakarta sebagai daerah khusus memiliki aturannya sendiri yakni UU Nomor 29 Tahun 2007.

Apabila Perppu itu dipaksakan untuk pemilihan Gubernur DKI, sambung Ahok, maka Perppu itu juga harus berlaku untuk DI Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Namun kenyataannya tidak berlaku. Jika ingin mengganti UU ibukota negara, maka presiden harus membuat Perppu yang berbeda.

"Nggak tahu tafsirannya gimana. Kalau tafsiran saya bisa. Tapi kalau tafsiran M Taufik, saya itu tidak mungkin jadi gubernur, tetap wagub," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Jadi mereka (DPRD) mau pilih gubernurnya. Itu tafsiran M Taufik di DPRD, Gerindra DKI. Dia lagi cari tafsiran Ahok itu tetap wagub, nanti mereka akan memilih gubernur pengganti Jokowi," tandas Ahok. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok