Sukses

KPK Periksa 2 Pengusaha Terkait Suap Pilkada Tapanuli Tengah

2 di antara 4 saksi yang diperiksa adalah pengusaha atau wiraswasta. Mereka diperiksa terkait dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). 2 di antara‎ 4 saksi itu adalah pengusaha atau wiraswasta, yakni Miriansyah Pasaribu dan Rudi Effendi Situmeang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Miriansyah dan Rudi akan dimintai keterangannya untuk‎ tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. "Jadi saksi untuk tersangka RBS," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2014).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa seorang advokat bernama Ria Anna Irene dan konsultan hukum, Tomson Situmeang. Mereka juga jadi saksi untuk Bonaran. "Sama jadi saksi untuk tersangka RBS," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di MK.

Penetapan tersangka terhadap Bonaran merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, yang menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Raja Bonaran Situmeang dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.