Sukses

Korupsi Pengadaan Kapal Dishub DKI, Jaksa Sita Kapal Catamaran

Dugaan korupsi pengadaan kapal Dishub DKI, muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1 kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun 2012 dengan senilai lebih dari Rp 23 miliar.

"Ya, benar. 1 Unit kapal sudah kami sita tadi malam (16 Oktober)," kata Jampidsus R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Saat ini jaksa penyidik tengah mengembangkan kasus ini ke tahap lebih lanjut. Sebab dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian.

Dalam kontrak itu dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai yang dijanjikan.

"Tidak sesuai spek. Kita dalami lebih tajam. Tunggu proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Namun, Widyo belum bersedia mengungkap total kerugian negara dari proyek yang memakan anggaran Rp 23,626 miliar itu. "Tunggu penyidik, biar matang," tandas dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini, penyidik telah menetapkan 5 tersangka. 4 Diantaranya pegawai Dishub DKI dan 1 orang dari pihak swasta. 4 Dari Dishub yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Sedangkan 3 tersangka lainya yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, di antaranya tersangka berinisial THS, KZ  dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi, pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar (ABS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.