Sukses

Jokowi, dari Tuan Rumah Hingga Tamu Gubernur DKI

Jokowi diminta untuk tetap menempati rumah dinas gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dody Riyadmadji menyatakan hari ini Jokowi telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 98/T/2014, tentang Persetujuan Pengunduran Diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sekalipun Jokowi sudah tak berhak lagi menempati rumah dinas Gubernur DKI, Ahok justru meminta Jokowi tetap tinggal di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Hanya saja status Jokowi bukan lagi sebagai tuan rumah, tapi menjadi tamu Gubernur DKI Jakarta.

Menyandang status Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Ahok menilai berhak atas rumah dinas tersebut sehingga ia menerima Jokowi sebagai tamunya.

"Aku pesan jangan tinggalkan rumah dinas dulu. Karena kan gubernur berhak terima tamu seorang presiden," kata Ahok di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Dia menginginkan Jokowi tetap di rumah dinas Gubernur itu hingga Istana Merdeka siap menjadi rumah baru Jokowi beserta istri dan anak-anaknya. Pada waktu kepindahan sang Presiden Terpilih nanti, Ahok berencana mengantarnya dari rumah dinas ke Istana di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

"Biar beliau tetap di sana (rumah dinas). Sampai kita nganter beliau ke Istana. Niat pribadi sih pengen lihat Istana dalamnya kayak apa. Hehehe," ucap Ahok.

Sementara Jokowi sendiri menerima permintaan Ahok yang menginginkannya menetap sementara sebagai tamu gubernur. "Numpang dulu ke gubernur yang baru," ujar Jokowi. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.