Sukses

Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Lamborghini Hotman

Polisi akan mengeluarkan SP3 kasus tabrakan maut yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea di Tol Wiyono Wiyoto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil Lamborghini pengacara Hotman Paris Hutapea di Tol Wiyono Wiyoto arah Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keputusan untuk menghentikan penyidikan atas kasus yang merenggut 1 korban tewas itu telah berdasarkan hasil gelar perkara.

"Akan dilakukan penghentian," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2014).

Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kata Rikwanto, disebutkan ada 2 kecelakaan dalam kejadian tersebut. Kecelakaan pertama adalah kecelakaan tunggal yang menimpa truk boks setelah menyalip bus pariwisata sehingga menabrak pembatas jalan di sebelah kanan dan terguling.

"Sopir tewas, kenek luka berat atas kecelakaan itu," tambah Rikwanto.

Sementara pada kecelakaan kedua, lanjut Rikwanto, terjadi di belakang insiden kecelakaan yang pertama. Yakni melibatkan bus pariwisata yang menikung ke arah kanan sehingga menabrak mobil Lamborghini milik Hotman hingga rusak berat.

"Kecelakaan tunggal yang pertama tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua," tutup Rikwanto. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini