Sukses

KPK Dukung MA Perberat Vonis Terdakwa Simulator SIM Jadi 14 Tahun

Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto menilai vonis yang diputuskan MA itu merupakan komitmen untuk menerapkan sanksi maksimal pada koruptor.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur‎ PT Citra Mandiri Metalindor Abadi, Budi Susanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri. Yang tadinya dihukum pidana 8 tahun penjara menjadi pidana 14 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mendukung putusan tersebut. Menurut dia, putusan kasasi itu menunjukkan MA komitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Khususnya dengan menjatuhkan hukuman yang maksimal.

"Harus dimaknai sebagai sinyal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor. sesuai asas premium remedium di tipikor," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Tak cuma itu, Bambang menilai, hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang memang terjadi dalam kasus ini. "Sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal, tapi si Budi tidak," ujar Bambang.

Mahkamah Agung sebelumnya dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, rekanan pengadaan alat simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri, dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar subsider 5 tahun tahun kurungan.

Putusan tersebut diketuk palu pada Senin 13 Oktober kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Dalam amar putusan itu, Hakim agung Askin mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Pada 16 Januari lalu, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Budi Susanto ‎dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis menilai, Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat simulator SIM. Majelis juga menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini