Sukses

Kemendagri: Wagub DKI Hak Prerogatif Ahok

Djohermansyah mengatakan, DPRD DKI Jakarta juga tidak berwenang untuk mengganggu pilihan Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ingin ikut campur dalam memutuskan calon pendamping Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan menjabat menjadi gubernur DKI Jakarta. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menerangkan, semuanya menjadi hak prerogatif Ahok.

"Semuanya itu diserahkan oleh Pak Ahok. Mau dia pilih kalangan PNS atau birokrat atau politisi semuanya ada di tangannya," tutur Djohermansyah di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Menurut dia, pihaknya hanya akan sebagai tempat verifikasi yang memang ada prasyarat sebagai wakil gubernur DKI.

"Kita kementerian kan sebagai perwakilan Presiden. Memang ada syaratnya, kita hanya verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak," jelas pria yang kerap disapa Pak Djo itu.

Djohermansyah mengatakan, DPRD DKI Jakarta juga tidak berwenang untuk mengganggu pilihan Ahok. "DPRD tidak ada di sini. Mereka juga tidak akan bisa mengganggu pilihan Pak Ahok," kata dia.

Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto sebelumnya meminta PDIP dan Gerindra berdamai untuk bersepakat memilih wakil gubernur yang akan mendampingi Ahok yang akan menggantikan Jokowi.

Menurut dia, jika PDIP dan Gerindra terus berkonflik soal siapa orang yang bakal menjadi Wagub DKI, rakyat yang akan dirugikan. Selain itu, publik akan semakin antipati dengan partai politik.

Sejauh ini, nama-nama untuk mengisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta terus bermunculan. Seperti Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik dan politisi PDIP Boy Sadikin. Gerindra juga mengajukan nama Sekjen Ahmad Muzani.

Namun, Ahok tampaknya enggan untuk menandatangani usulan calon wagub, bila yang ada hanya nama Boy Sadikin dan M Taufik.

Pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur itu menambahkan, berhak menolak usulan nama Wagub DKI, sebelum diajukan ke Dewan. Karena berdasarkan aturan yang ada, nama calon wagub yang ditetapkan oleh partai pengusung terlebih dulu diberikan kepada untuk dipertimbangkan. Baru kemudian, jika ia setuju, ia mengirimkan 2 nama calon wagub kepada DPRD DKI. (Ans)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini