Sukses

Habib Rizieq: Kita Lihat, FPI yang Bubar atau....

Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab menanggapi wacana pembubaran ormasnya. Polri merekomendasikan ke Kemendagri agar FPI dibubarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memberikan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aksi ormas Front Pembela Islam (FPI) yang kerap berujung ricuh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab geram. Dia mengingatkan polisi untuk berfokus mengusut pada urusan pelanggaran hukum, bukan pembubaran organisasi.

"Saya ingatkan ke kepolisian, tugasnya memproses hukum pelanggar hukum bukan mengurusi pembubaran organisasi," kata Habib Rizieq saat konferensi pers Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2014).

"Jangan vonis dulu. Tunggu pansus itu. Artinya yang minta FPI bubar. Kita lihat FPI yang bubar atau dia-nya yang bubar," imbuh dia.

Habib Rizieq  menegaskan pembubaran organisasi sebesar FPI tidak mudah. Sebab perlu ada proses untuk membubarkan sebuah organisasi yang didasarkan pada undang-undang.

"Pembubaran organisasi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kita punya undang-undang dan aturan," ujar Habib Rizieq.

Selain itu, Habib Rizieq menyatakan DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait kisruh yang terjadi di Balaikota dan DPRD saat unjuk rasa 3 Oktober 2014. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan pendapat.

"Tapi kalau ada anggota melanggar, oknum anggota itu yang diproses hukum," tandas Rizieq.

FPI menggelar demo di DPRD dan Balaikota DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 lalu. Mereka menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur.

Demo berlangsung ricuh. Massa FPI melempari petugas kepolisian yang berjaga di DPRD dan Balaikota dengan batu, pecahan beling, dan kotoran hewan. Sebanyak 11 petugas kepolisian terluka akibat demo FPI itu. Sebanyak 22 anggota FPI telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono sebelumnya mengatakan pihaknya sudah dua kali memberikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk membubarkan FPI. Tapi dia menegaskan pembubaran tersebut bukanlah wewenang Polri, melainkan Kemendagri.

"Pembubaran itu bukan ranah polisi. Itu ranah Kemendagri. Kami sudah dua kali menyampaikan rekomendasi ke Kemendagri," ujar Unggung.

Sementara itu, Ketua DPP FPI Muhsin Ahmad Alatas mengatakan pihaknya akan membentuk Tim 9 untuk menginvestigasi dan mengumpulkan data dan fakta pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami membentuk tim 9 untuk mengumpulkan data dan fakta, karena ada kemungkinan kekerasan dari Polda, seperti anak-anak yang diinjak oleh polisi, mobil pesantren yang dihancurkan oleh polisi dengan bengis dan brutal," kata Muhsin. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.