Sukses

KPK Periksa Dirut Citra Hokiana Terkait Kasus Suap Annas Maamun

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli. Edison akan dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Edison diketahui sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Terhitung sejak tanggal 26 September 2014 lalu. Sebab Edison dinilai memiliki informasi penting dan mendalam atas kasus yang menjerat Gubernur Riau non-aktif itu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain yaitu Supriadi (Kasie Tata Ruang Bappeda, Provinsi Riau) serta Ardesianto (Kasie Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau).

KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar saat menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun, di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu. Uang tersebut terkait suap pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit.

Selain uang tersebut, dari tangan politisi Partai Golkar itu, penyidik mengamankan uang US$ 300 ribu yang saat ini diduga terkait proyek lain di Pemerintahan Provinsi Riau.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, temuan itu bukan berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung, yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas Mamun. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini