Sukses

Tolak Cabut Gugatan UU Pilkada, OC Kaligis Cari Kepastian Hukum

Kuasa hukum Partai Nasdem OC Kaligis menyatakan tidak akan mencabut gugatan UU Pilkada yang sudah dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Partai Nasdem OC Kaligis menyatakan tidak akan mencabut gugatan UU Pilkada yang sudah dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, apapun hasil MK akan memberikan kepastian hukum.

"Nah, yang dicari kepastian hukum atau pemecahan masalah, selagi ada masalah saya masih berhak untuk mengajukan, saya masih berhak menguji, belum tentu setelah kita uji semua (para Hakim MK) punya suara bulat," terang OC Kaligis di MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Ketua Mahkamah Nasdem itu menjelaskan, ada situasi kondisional antara bisa disahkan atau tidak Perppu oleh DPR sebagai pengganti UU Pilkada. Situasi demikian membuat OC Kaligis ingin melihat sejauh mana kepastian hukum yang akan dihasilkan MK.

"Kecuali kalau dikatakan sudah tidak ada problem lagi, dan masih ada kondisional kalau, jadi kan di sini kan untuk kepastian hukum bukan reka-reka," tutur dia.

"Karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya, pendapat akademi saya untuk bisa diterima atau tidak," tegas OC Kaligis.

Mahkamah Konstitusi menyarankan agar 9 pemohon gugatan perkara pengujian formil dan materiil undang-undang nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945 untuk mencabut gugatan tersebut. Alasannya, Hakim MK menganggap bahwa objek permohonan, yakni UU nomor 22 tahun 2014 sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014.

Sidang dipimpin 3 Hakim MK, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.