Sukses

Perang Urat Saraf Ahok Vs FPI

Ahok minta dalang aksi ricuh demo di Balaikota 3 Oktober 2014 diusut. Sementara FPI menyatakan akan terus beraksi saban Jumat.

Liputan6.com, Jakarta Bak perang urat saraf, Wakil Gubernur DKI Ahok dan massa Front Pembela Islam (FPI) masih saling 'serang'. Kedua belah pihak bersikeras dengan keinginan masing-masing.

Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu sedang menunggu pelantikannya sebagai Gubernur DKI, menggantikan Presiden Terpilih Jokowi. Sementara FPI tak sudi memiliki pemimpin ibukota seperti itu.

Alhasil, FPI yang kian meradang dengan tingkah mantan Bupati Bangka Belitung itu pun menggelar aksi penolakan besar-besaran. Rencananya, aksi yang dinamakan dengan Getok (Gerakan Tolak Ahok) itu digelar saban hari Jumat pada tiap pekan selama Oktober. Yaitu pada tanggal 10, 17, 24 dan 31 Oktober 2014. Meski pada demo pertama 3 Oktober berujung bentrok dengan pihak kepolisian.

"Yah itu sih hak demokrasi orang mau demo oke-oke saja," ujar Wakil Gubernur DKI Ahok, menanggapi rencana massa Front Pembela Islam (FPI) yang kembali meggeruduk Gedung DPRD DKI Jakarta terkait penolakan atas pelantikannya sebagai gubernur, Jumat (10/10/2014).

Lantas pada Jumat kedua di bulan Oktober ini, FPI pun kembali menggelar aksi penolakannya terhadap Ahok.

"Ini betul, kita akan ada aksi di Balaikota bada salat jumat," kata Koordinator aksi, Subhan saat dihubungi Liputan6.com.

Demo ratusan laskar FPI dan Forum Umat Islam (FUI) yang menyertakan kaum perempuan itu berlangsung kondusif. Tak seperti aksi sebelumnya yang bentrok dengan aparat keamanan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengawal ketat unjuk rasa tersebut dengan menurunkan 450 personel polisi.

3 Kompi pasukan dari Polres Jakarta Pusat, Brimob, dan Sabhara Polda Metro Jaya berjaga-jaga di sekitar Balaikota. Penjagaan ketat juga diberlakukan di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta. Tak hanya personel, untuk pengamanan juga disiapkan Barracuda, mobil pengeras suara, dan mobil pengangkut kawat berduri. Kendaraan itu terparkir di masing-masing area 1 mobil.

'Perang'

Meski didemo lagi oleh FPI, Ahok tak ambil pusing. Ia telah mengirimkan surat permohonan kepada Polda Metro Jaya terkait aksi anarkis yang dilakukan FPI saat berunjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta 3 Oktober lalu.

Wacana untuk membubarkan FPI pun bermunculan, setelah bentrok tersebut.

Menanggapi hal itu, Ahok menegaskan dirinya tak memiliki wewenang membubarkan. Karena itu dia berharap Presiden terpilih Jokowi yang segera dilantik bisa membantunya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menuturkan, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan membubarkan FPI. Ia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Mendagri terkait tindak pidana yang dilakukan anggota ormas itu.

"Bukan ranahnya polisi, itu Kemendagri. Kita merekomendasi saja, sudah 2 kali kita sampaikan ke Kemendagri," kata Unggung.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pun merekomendasikan FPI dibubarkan. Alasannya karena ormas ini sering melakukan aksi dengan menggunakan cara kekerasan.

Ahok menyambut baik Kapolda Metro Jaya yang memberikan rekomendasi pembubaran FPI, karena dinilai anarkis. Apalagi ormas itui tidak pernah terdaftar di Pemprov DKI Jakarta.

Pasca-bentrok itu, surat teguran telah dilayangkan. Peringatan tersebut bukan yang pertama bagi FPI. Sebelumnya, mereka sudah mendapati 'surat cinta' itu usai kericuhan di Monas dan merusak Kantor Kemendagri.

Teguran tertulis ini akan menjadi peringatan terakhir bagi FPI. Jika dalam 30 hari FPI kembali berbuat ricuh, maka kegiatan organisasi masyarakat (ormas) ini akan dihentikan sementara.

Mengenai tuntutan pembubaran sesuai undang-undang, Kemendagri tidak bisa langsung begitu saja membubarkan FPI. Data Kemendagri menunjukkan FPI terdaftar secara nasional, tetapi tidak terdaftar sebagai ormas di Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi buka suara. Ia mengaku pihaknya akan mempelajari soal pembubaran FPI. Namun yang jelas, lanjut Gamawan, siapa pun yang melanggar hukum, maka harus diproses hukum. Tak terkecuali FPI.

Karenanya, Kemendagri juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, terkait tindakan ricuh FPI dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu itu.

Polda Metro Jaya juga berjanji mengusut tuntas kerusuhan dalam unjuk rasa FPI di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta yang berujung pada aksi anarkis.

Akibat demo anarkis terkait penolakan Ahok menjadi Gubernur DKI oleh FPI pada 3 Oktober, Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang tersangka dari massa kelompok itu. Bahkan pimpinannya, Habib Novel juga ditetapkan tersangka dan kini ditahan.

Dari 22 orang tersangka itu, beberapa di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Kemudian, dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa mereka telah melanggar hukum.

Usai peristiwa itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 22 tersangka, termasuk 2 otak penggerak massa dan 4 tersangka di antaranya adalah anak di bawah umur.

Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) dan ayat (2)  KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP junto pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam maklumat DPD-FPI yang dikeluarkan pada 15 September 2014 menyebutkan beberapa pertimbangannya menolak Ahok. Salah satunya ialah bahwa perilaku Ahok yang arogan, kasar, dan tidak bermoral.

Atas dasar itulah, FPI menyerukan agar Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta untuk tidak melantik Ahok sebagai gubernur. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini