Sukses

Gandeng Polisi Hong Kong, Polri Buru 2 DPO Narkoba 'Kulit Jeruk'

Selama ini, Polri sudah menjalin kerjasama dengan kepolisian yang ada di ASEAN, Interpol, bahkan Police to Police Hong Kong.dan China.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memburu 2 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam sindikat kasus jaringan narkoba internasional, polri akan mengandeng kepolisian Hong Kong dan Tiongkok. Kedua buronan belum diketahui kewarganegaran itu berinisial A dan B dan diduga berada di Hong Kong.

"A dan B itu di Hong Kong. Kita akan bekerjasama dengan kepolisian Hong Kong dan Tiongkok memburu yang bersangkutan," kata Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Selama ini, Polri sudah menjalin kerjasama dengan kepolisian yang ada di ASEAN, Interpol, bahkan P to P (Police to Police) dengan Hong Kong dan Tiongkok.

"Polri juga biasanya melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan warga negara asing di Indonesia berdasarkan kerjasama tersebut," ujar dia.

Terbongkarnya sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional China-Hong Kong-Indonesia di Jakarta oleh tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membuahkan 4 tersangka penyelundup 71,5 kilogram narkoba jenis sabu.

Mereka adalah Agung Nugroho, Lo Tin Yau dan Chau Fai Chuen Warga Negara (WN) Cina, serta Fan Koon Hung seorang warga Hong Kong.

"Perkiraan omset para tersangka senilai Rp143 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar tujuh juta jiwa," ucap Sutarman.

Modus penyelundupan kasus ini dengan menyelipkan barang haram itu ke manisan kulit jeruk. Hal itu terungkap dari penangkapan tersangka Fan Koon Hun. Sebanyak 21 dus sabu yang diselundupkan dari Hong Kong ke Indonesia.

Dengan alamat Budi Asih II, Tanah Tinggi, Tangerang. Pada tanggal 29 September 2014, Sabu itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan polisi segera mengikuti tersangka ketika hendak menuju lokasi tujuan menggunakan taksi.

Keempat tersangka penyelundup narkoba jenis sabu itu dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Subsidair Pasal 113 lebih subsidair lagi Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

"Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," tegas Sutarman. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini