Sukses

4 Penyelundup Sabu di Kulit Jeruk Ditangkap, 71 Kg Disita

Modus menyelundupkan narkoba jenis sabu di manisan jeruk itu tak terdeteksi anjing pelacak.

Liputan6.com, Jakarta - Polri meringkus 4 terduga pelaku penyeludupan jenis sabu jaringan sindikat International, China-Hong Kong-Indonesia. 71,5 Kilogram narkoba jenis sabu yang rencananya dijual ke kota-kota besar di Indonesia seperti, Jakarta, Palembang dan kota lainnya berhasil diamankan.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk menyelundupkan barang haram itu dengan cara memasukkan ke dalam manisan kulit jeruk. Narkoba jenis sabu itu dibawa dari Hong Kong ke Indonesia.

"Modusnya dikemas dalam kemasan manisan jeruk. Kenapa? Karena begitu di dalam manisan tidak terdeteksi dengan anjing pelacak kita," kata Sutarman dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat (10/10/2014).

Dia menjelaskan, upaya penyelundupan itu dibongkar setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama 4 bulan. Deteksi ini mulai dari tempat produksi menuju China, Hong Kong menuju Indonesia dengan ekspedisi kapal laut.

"Kita kerja sama ekspedisi 4 bulan, kemudian ada barang masuk yang mencurigai dan kita lakukan pendalaman," tegas dia.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 23 September 2014, setelah polisi menangkap seorang tersangka, Agung Nugroho, di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara dengan barang bukti 4,5 kg sabu.

Dari penangkapan Agung diketahui sabu didapat dari seseorang bernama Lo Tin Yu (LTY), warga negara China. LTY pun diringkus 24 September di Hotel Horison, Jakarta Utara, dengan barang bukti 25 kg sabu.

Pada hari yang sama diringkus Cau Fai Huen (CFH) warga China, ia ditangkap di lobi Hotel Fave, Jakarta utara. Kepada polisi, CFH menjelaskan jika sabu disimpannya di Apartemen Green Bay Pluit.

Petugas pun menggeledah apartemen tersebut dan mendapati 34 kg sabu dan dua unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan terhadap CFH, diketahui bahwa modus operandi yang menyamarkan sabu ke dalam manisan kulit jeruk dari Hong Kong ke Indonesia. Barang itu dari selundupan asal Hongkong dan Tiongkok yang diperoleh dari tersangka Fan Kung Hun, Warga Negara Hong Kong.

Kemudian, pada 27 September 2014 FKH yang berada di Hongkong, menyelundupkan sabu dengan modus memasukkan ke dalam kulit jeruk sebagai 21 dus ke alamat Budi Asih II, Tanah Tinggi, Tangerang.

Mengetahui kiriman sudah sampai ke Indonesia, FKH pada 29 September 2014, sampai ke Bandara Soekarno-Hatta. Setelah di kuntit Polisi ternyata barang itu hendak menuju Budi Asih II dengan  menggunakan taksi.

Saat tersangka membuka kiriman paket tersebut, polisi pun meringkusnya. Dengan barang bukti 8 kg narkotika jenis sabu dan 3 unit telepon seluler.

Dari 4 tersangka yang diringkus itu, polisi menyita 7,1 kg sabu, dan 9 telepon seluler. Jika dikonversikan dengan rupiah,  perkiran omset para tersangka senilai Rp 143 miliar. Sedangkan jumlah korban yang bisa terselamatkan dari barang bukti yang disita 7.150.000 jiwa.

Kini, para tersangka terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 132 subsidair pasal 113 lebih subsidair lagi pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. "Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," tegas Sutarman.

Sementara Polisi masih memburu 2 orang di Tiongkok berinisial A dan B yang masuk Daftar Pencarian Orang. "Ini DPO kami. Kami bekerja sama dengan kepolisian Hong kong dan Tiongkok memburu yang bersangkutan," tandas Sutarman. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.