Sukses

Ruhut: Panglima TNI Harus Beri Sanksi Oknum TNI Jadi Mafia Tanah

Ruhut mengatakan, Panglima TNI Jendral Moeldoko diminta bersikap tegas terhadap anggotanya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta
Kasus sengketa tanah seluas 2,2 hektar di jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang diduga melibatkan oknum TNI mendapat perhatian dari anggota DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Ruhut mengatakan, Panglima TNI Jendral Moeldoko diminta bersikap tegas terhadap anggotanya tersebut.

Ruhut mengatakan, dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus sengketa tanah ini harus ditelusuri kebenarannya. Kalaupun benar, lanjutnya, Panglima TNI harus memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya tersebut.

"Di UU sudah sangat jelas menyebutkan anggota TNI tidak diperbolehkan berbisnis, apalagi menjadi mafia tanah. Ini harus dipatuhi oleh anggota seluruh anggota TNI tanpa pengecualian," kata Ruhut Sitompul saat dihubungi via telpon, Kamis (9/10/2014).

Ia juga menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke Provost dan Panglima TNI. Ia yakin, setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Kasus sengketa tanah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih bermula dari transaksi jual beli antara delapan orang pemilik tanah dengan Muh Rafli Rustam pada tahun 2013.

Salah satu pemilik, H Saad Fadhli menuturkan, saat itu Rafli memberikan uang muka kepada para pemilik tanah. "Saya dikasih Rp 1 miliar, sedangkan Pak Gunawan, pemilik tanah lainnya, diberi Rp 1,5 miliar. Sedangkan pemilik tanah lainnya dikasih bervariasi. Total harga keseluruhan tanah ini mencapai Rp 130 miliar," tutur Saad.

Kepada para pemilik tanah, Rafli berjanji akan melunasi sisanya tiga bulan kemudian. Namun, hingga saat ini pelunasan tidak dilakukan. Saad mengaku sudah mengingatkan Rafli, namun tidak digubris. Dia juga sudah mengirimkan surat somasi, tapi tidak ditanggapi juga oleh Rafli.

Ia terkejut begitu mengetahui Rafli sudah menjual kembali tanah miliknya kepada pihak lain, yang belakangan diketahui adalah seorang petinggi TNI.
Kesal, Saad melaporkan Rafli ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan. "Nomor laporannya, TBL/343/VI/2014/Bareskrim Tanggal 19 Juni 2014," jelasnya.

Mabes Polri sudah memeriksa seorang saksi yang juga pemilik tanah lainnya, Gunawan. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie membenarkan adanya laporan tersebut. "Kasus ini sedang kami tangani," katanya.

Mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI, katanya lagi, jika benar yang bersangkutan akan diserahkan dan diproses oleh POM TNI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.