Sukses

Bantah Memeras, Jero Wacik Akui Dapat DOM Rp 120 juta Tiap Bulan

Jero Wacik membantah melakukan pemerasan untuk meningkatkan DOM selaku Menteri ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Jero mengakui, menerima uang Rp 120 juta tiap bulan selama menjabat Menteri ESDM.

Jero mengatakan, uang sebesar Rp 120 juta adalah DOM sebagai Menteri ESDM. ‎"Di Kementerian ESDM (DOM) Rp 120 juta sebulan," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta‎, Kamis (9/10/2014).

Jero yang diperiksa sekitar 6 jam itu mengaku hanya ingat jumlah DOM yang didapat saat memimpin Kementerian ESDM. Namun, saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) dia mengaku lupa.

"Saya lupa itu. Pokoknya saya berapa yang ada segitu yang saya gunakan," kata dia.

Jero membantah telah melakukan pemerasan untuk meningkatkan DOM selaku Menteri ESDM. "Saya terus terang tidak pernah merasa memeras siapa itu. Perlu saya terangkan itu supaya jelas di masyarakat saya tidak pernah merasa memeras siapapun. Semua sudah saya terangkan kepada KPK, penyidik. Silakan tanya ke KPK, saya akan terus ikuti proses hukum ini," ucap politisi Partai Demokrat ini.

KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini