Sukses

Polri Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Polda Jabar

2 Tersangka baru itu yakni AKP DS dan AI selaku penyuap. Keduanya menyusul tersangka AKBP MB yang telah ditahan sejak 12 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Mabes Polri menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan suap bandar judi online yang menyeret perwira Polda Jawa Barat. 2 Tersangka baru itu yakni AKP DS dan AI selaku penyuap. Keduanya menyusul tersangka sebelumnya yakni AKBP MB yang telah ditahan sejak 12 Juli 2014.

"Kami menangkap dan menahan AKP DS karena menerima uang suap total Rp 370 juta pada 1 Oktober. Pelaku yang menyuap atas inisial AI juga turut kami tangkap dan tahan pada saat yang sama," kata Kasubdit II Dittipikor Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta Rabu (8/10/2014).

Hasil penyidikan sementara, kata Djoko, tersangka AKP DS yang mantan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar itu diduga menerima ratusan juta dari AI sebagai jasa untuk membuka 4 nomor rekening yang diblokir polisi.

"Uang itu diberikan dalam 3 tahap. Pada 24 Juni sebanyak Rp 240 juta, 14 Juli sebanyak Rp 70 juta, dan pada 23 Juli sebanyak Rp 60 juta," ujar dia.

Lanjut dia, dari jumlah itu yang berhasil disita penyidik sebesar Rp 215 juta dari DS dan Rp 155 juta dari AIS anak buah DS. Sedangkan peran tersangka AL diduga memberikan uang sejumlah Rp 370 juta kepada tersangka DS. Diduga uang itu diberikan untuk kepentingan pembukaan 4 rekening yang telah diblokir terkait kasus ini.

"Ada 3 kali peristiwa yaitu pertama memberikan Rp 240 juta pada 24 Juni 2014, kedua Rp 70 juta pada 14 Juli 2014, terakhir Rp 60 juta pada 23 Juli 2014. Dengan uang tersebut AI meminta DS untuk membuka 4 rekening yang telah diblokir," ujarnya.

Dari rangkaian kasus ini, AKBP MB dan AKP DS diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar dari bandar judi online berinisial AI, DT, dan T. Ke 2 perwira ini mendapat uang karena membantu membuka 18 nomor rekening ketiganya yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar tahun 2013 lalu. Sementara DT dan T kasunya masih pendalaman dan bebas berkeliaran.

"Saat ini kami masih kembangkan adanya tersangka lain," tukas Djoko.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.‬ DS dijerat pasal 11, 12 huruf a subsider pasal 11 dan atau pasal 12 b. Sedangkan AI dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini