Sukses

MK Kembali Uji KUHAP yang Dimohonkan Tersangka Kasus Perkosaan

Pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang itu menggagendakan keterangan pemerintah dan DPR.

"Pemohon Sanusi merasa dirugikan atau berpontensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya penjelasan Pasal 77 huruf a Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Humas MK, Tiara Agustina, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Perkara yang terdaftar dalam Nomor 67/PUU-XII/2014, atas nama pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu. Namun, sejak dilaporkan Sanusi tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib dan akhirnya menjadi buronan.

Sebelumnya, Sanusi pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke MK dan telah diputus pemohonan tersebut tidak dapat diterima. Menurut MK, pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.

"Meskipun sudah pernah diputus MK, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat pasal yang sama bisa diajukan kembali dengan syarat konstitusionalitas alasan permohonan atau baru uji yang berbeda. Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami karena adanya Pasal 77 huruf a KUHAP," papar Tiara.

Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan yang juga telah dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.

Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini