Sukses

Kemendagri Beri Surat Peringatan kepada FPI

Demo anarkis FPI Jumat lalu 3 Oktober membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan surat peringatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan surat peringatan kepada Front Pembela Islam (FPI). Hal ini terkait dengan demo anarki FPI di DPRD dan Balaikota DKI Jakarta Jumat 3 Oktober.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (7/10/2014), surat teguran tersebut bukan yang pertama bagi FPI. Sebelumnya, FPI sudah mendapat peringatan setelah melakukan kericuhan di Monas dan merusak Kantor Kemendagri.

Teguran tertulis ini akan menjadi peringatan terakhir bagi FPI. Jika dalam 30 hari FPI kembali berbuat ricuh, maka kegiatan organisasi masyarakat (ormas) ini akan dihentikan sementara.

Mengenai tuntutan pembubaran sesuai undang-undang, Kemendagri tidak bisa langsung begitu saja membubarkan FPI. Data Kemendagri menunjukkan FPI terdaftar secara nasional, tetapi tidak terdaftar sebagai ormas di Provinsi DKI Jakarta.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok. Tuntutan pembubaran FPI kembali bergulir. Setelah demo anarkis ormas itu menolak Ahok untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Belasan polisi terluka dan kendaraan anggota DPRD rusak akibat demo tersebut. Polda Metro Jaya kemudian menangkap 22 anggota FPI dan 21 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Mvi)

Baca Juga:

Ahok 'Kantongi' Nama Dalang Demo Rusuh FPI

Habib NB Buron, Polisi Pidana Pihak yang Menyembunyikannya

Ahok Bingung Cara Bubarkan FPI yang Tak Berizin


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini