Sukses

Bambang Widjojanto: KPK Tak Keluarkan Sprindik Setya Novanto

Dalam dokumen mirip sprindik itu tertulis anggota DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi PON Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Salinan dokumen yang mirip surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas kasus kasus korupsi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau beredar. Dalam dokumen itu tertulis anggota DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Tanda tangan mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tergores dalam dokumen itu. Saat dikonfirmasi, Bambang membantah dukomen itu adalah sprindik yang dikeluarkan KPK.

"Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan sprindik seperti itu," tegas Bambang dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Dokumen mirip sprindik KPK dengan tersangka Setya Novanto itu ditandatangani pada 25 September 2014. Dokumen itu diterima Liputan6.com via e-mail dengan pengirim bambang.sukoco23@gmail.com.

Dalam dokumen itu juga tertulis nama 4 penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yakni Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah untuk melakukan penyidikan.

Berikut isi dokumen yang beredar tersebut:

"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasioanl (PON) XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Pada kasus korupsi PON ini, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Rusli terbukti memerintahkan pemberian suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto sebagai anggota DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.