Sukses

Dokumen Mirip Sprindik KPK dengan Tersangka Setya Novanto Beredar

Salinan dokumen yang menyerupai Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dengan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka beredar.

Liputan6.com, Jakarta - Salinan dokumen yang menyerupai surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dengan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka beredar. Dalam dokumen itu tertulis, Setya Novanto sebagai anggota DPR terjerat kasus korupsi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Dokumen yang ditandatangani 25 September 2014 itu diterima Liputan6.com via e-mail dengan pengirim bambang.sukoco23@gmail.com, Selasa (7/10/2014). Tertulis pula, nama 4 penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yakni Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah untuk melakukan penyidikan.

Berikut isi dokumen  yang beredar tersebut:

"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasioanl (PON) XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."



Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menampik pihaknya telah mengeluarkan Sprindik dengan tersangka Setya Novanto. "Tidak benar itu," tegas Johan kepada Liputan6.com, Selasa (7/10/2014) pagi.

Terkait nama-nama penyidik yang tertera pada Sprindik tersebut, Johan menyatakan, siapa pun bisa membuatnya. "Orang kan bikin nama gampang saja. Apa lagi bikin e-mail atas nama penyidik," tukas Johan.

Pada kasus korupsi PON ini, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Rusli terbukti memerintahkan pemberian suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto sebagai anggota DPR. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini