Sukses

DPRD Terima Pengunduran Diri Jokowi dengan Sejumlah Catatan

Pengajuan mundur Jokowi dari Gubernur DKI Jakarta diterima 9 fraksi DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi DPRD DKI menyetujui permohonan pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI yang terpilih menjadi Presiden RI ke-7. Hal itu disampaikan 9 fraksi dalam rapat paripurna pemandangan umum terkait pengunduran diri tersebut, hari ini.

"Fraksi PPP dengan hati yang ikhlas mewakafkan Gubernur Joko Widodo untuk Indonesia," ucap anggota Fraksi PPP Ichwan Zayadi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Diterimanya permohonan Jokowi melepas jabatan kepala daerah untuk menjadi kepala negara, juga disampaikan fraksi PDIP, Demokrat-PAN, Gerindra, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, dan PKS.

"Fraksi Golkar menerima dengam baik pengunduran diri Saudara Joko Widodo sebagai Gubernur DKI sekaligus menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas baru sebagai Presiden RI," ucap Ketua Fraksi Golkar Zainuddin.

Namun, beberapa fraksi memberikan catatan seperti Demokrat yang meminta Jokowi membuat laporan pertanggungjawaban kinerjanya selama 2 tahun menjabat sebagai Gubernur.

"Untuk itu, Jokowi harus memberikan LPJ selama menjabat, sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai dengan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya disetujui DPRD DKI," kata Anggota Fraksi Demokrat-PAN.

Sementara itu, meski menerima pengunduran diri Jokowi, Gerindra tetap menyampaikan beberapa kritikan. Salah satunya meminta kejadian pengunduran diri dan berhentinya Gubernur sebagai kepala daerah yang belum menyelesaikan masa jabatannya menjadi Presiden, sebaiknya diatur lebih tegas dalam perundang-undangan.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni, hal itu sebagai upaya memberikan pendidikan politik dalam proses demokrasi yang lebih bagi bagi warga Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia. Karena aelama ini belum ada aturan hukum bagi kepala daerah yang tidak menyelesaikan jabatannya lalu dilantik sebagai Presiden RI.

"Dengan adanya aturan yang mengikat, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja. Tidak dijadikan sebagai batu loncatan untuk mencapai jabatan yang lebih tinggi lagi," tutur dia. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • DPRD

Video Terkini