Sukses

Ketua MK: Tak Ada Putusan Sela Tunda Pemilihan Pemimpin MPR

Gugatan yang diajukan PDIP terkait sistem paket pemilihan Ketua MPR belum bisa digelar lantaran berkasnya belum terregistrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ‎terhadap Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD belum diregistrasi. Pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pemilihan Ketua MPR dengan sistem paket.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa permohonan uji materi itu baru didaftarkan pada Jumat 3 Oktober sore. Setelah diperiksa, permohonan yang diajukan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat dan pengacara Junimart Girsang dkk itu belum lengkap. Otomatis tidak ada putusan sela untuk menunda pemilihan pimpinan MPR, sebagaimana yang diminta pihak PDIP.

"Tidak ada putusan sela. (Berkas) belum lengkap karena di permohonan MK, dia samping surat permohonannya disampaikan bukti-bukti awal. Sampai tadi pagi ternyata belum lengkap dan belum diregistrasi," kata Hamdan di‎ Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Hamdan menyerahkan semuanya kepada PDIP apakah mau melanjutkan perkara ini atau tidak. Mengingat pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan Senin malam nanti. "Kita lihat saja. Terserah dari Pemohon kalau dilanjutkan kita layani, ditarik juga kita layani. Karena keperluannya kan untuk sidang MPR," kata Hamdan.

Hamdan eng‎gan berkomentar lebih jauh mengenai uji materi ini. Apalagi permohonan tersebut sudah didaftarkan, maka semuanya harus dibahas dalam sidang.

"Permohonan sudah masuk, maka MK harus membicarakan perkara di dalam siang, termasuk soal konsultasi. Hakim memberikan nasihat-nasihat, pihak-pihak boleh bertanya pada hakim," ujar dia.

PDIP sebelumnya pada Jumat 3 Oktober sore mendaftarkan gugatan Pasal 15 ayat 2 UU MD3 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan pimpinan MPR dengan sistem paket. PDIP saat itu mendesak MK segera memberikan putusan sela sehingga rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR yang dilaksanakan pada Senin 6 Oktober malam dapat ditunda.

"Karena pemilihan Ketua MPR dilakukan pada tanggal 6 Oktober, maka MK setidaknya dapat melakukan putusan sela terhadap permohonan ini pada hari Senin tersebut," kata Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah di kantor DPP Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Oktober lalu.

Basarah mengatakan, pihaknya melihat ada kegentingan kenapa pihaknya meminta MK memberi putusan sela. Kegentingan yang dimaksud lantaran sistem paket dalam UU MD3 telah memberanguskan hak politik 207 anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura. Jika dikonversi, total suara keempat partai ini mencapai 50 juta suara.

"Dengan kata lain 50 juta rakyat yang memandatkan suaranya pada kami tidak dapat kami gunakan," ucap Basarah. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.