Sukses

Pembunuh Perempuan Dalam Sumur di Bekasi Dibekuk

Menurut Kapolresta Bekasi, saat peristiwa pembunuhan, istri pelaku sedang berada di kampung setelah melahirkan anak pertamanya.

Liputan6.com, Bekasi - Tim Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi menangkap pembunuh dan pemerkosa wanita cantik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah membunuh, pelaku memasukkan mayat Wiwin Winengsih (24) ke dalam sumur.

Tedi Pringadi (29) menghabisi teman istrinya, Wiwin yang bekerja sebagai karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga diperkosa sebelum akhirnya dihabisi.

Jasad wanita berkulit putih ini ditemukan warga di dalam sumur tua pada Jumat 3 Oktober malam di dekat rumah kontrakannya di Kampung Cijingga, Desa Serang, Cikarang Selatan.

Polisi menangkap Tedi Pringadi, yang merupakan tetangga kos korban. Dia ditangkap di kampung halamannya, Majalengka, Jawa Barat.

Kapolresta Kabupaten Bekasi Kombes Isnaeni Ujiarto mengatakan, pembunuhan terhadap Wiwin terjadi pada Rabu 1 Oktober.

"Pelakunya yakni Tedi Pringadi merupakan suami dari teman korban," kata Kombes Isaneni Ujiarto pada Liputan6.com di Bekasi, Senin (6/10/2014).

Menurut Isnaeni, saat peristiwa pembunuhan, istri pelaku sedang berada di kampung setelah melahirkan anak pertamanya.

"Diduga, pelaku kesepian dan melampiaskan hasratnya kepada korban. Karena melawan, wanita cantik ini dihabisi dan jasadnya dimasukkan ke dalam sumur," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pacar korban, Ali (27) mencari keberadaan Wiwin yang menghilang. Apalagi, kontrakan korban dalam keadaan utuh dan tidak terkunci.

Warga pun bantu mencari Wiwin, namun tidak ditemukan juga. Hingga akhirnya, warga curiga pada salah satu sumur bekas menaruh pompa air yang sudah rusak dan tidak terpakai. Setelah dicek, ternyata ada bau tidak sedap dari dalam sumur. Yakin itu mayat, mereka melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas kemudian mendatangkan Brimob untuk mengevakuasi korban.

"Pelaku sempat pura-pura ikut mencari korban bersama warga, sesaat setelah dilapori hilang. Ternyata dia pelaku pembunuhan itu. Kami masih dalami keterangan tersangka," kata Isnaeni.

Tedy terancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 351 KUHP  ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pria itu dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Kabupaten Bekasi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini