Sukses

Eks Komisioner KPK Ingatkan Janji Setya Novanto Berantas Korupsi

Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah tidak khawatir dengan terpilihnya politisi Partai Golkar Setya Novanto sebagai Ketua DPR 2014-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah tidak khawatir dengan terpilihnya politisi Partai Golkar Setya Novanto sebagai Ketua DPR 2014-2019. Ia juga tak menganggap terpilihnya Bendahara Umum Partai Golkar itu merupakan ancaman bagi pemberantasan korupsi.

Apalagi, kata Chandra, baik Setya sebagai pribadi maupun politisi Partai Golkar, sejak awal kampanye Pemilu 2014 sudah berjanji akan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Saya tidak melihat adanya benturan kepentingan. Kita juga melihat janji mereka dan itu terekam semua. KPK, siapapun masyarakat merekam, mengingatkan bahwa setiap partai punya janji yang sama untuk berantas korupsi, nanti kita tinggal tagih saja," ujar Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Chandra juga menilai, proses pemilihan Setya Novanto di DPR beberapa waktu lalu sudah melalui proses yang demokratis. Dan DPR selama ini juga sudah berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi, meski masih banyak anggota DPR periode sebelumnya yang terjerat masalah korupsi.

"Saya melihat bahwa apapun yang terjadi proses politik di DPR saya yakin bahwa pimpinan DPR siapapun dia punya program yang sama untuk memperkuat KPK memberantas korupsi. Kita semua sepakat memberantas korupsi," kata dia.

"Saya yakin janji itu dikeluarkan secara tulus, bukan sekadar basa-basi karena kita sedang berada dalam posisi di mana tidak bisa tidak korupsi harus diberantas," sambung Chandra.

Pernyataan Chandra itu sangat berbeda dengan Ketua KPK Abraham Samad saat menanggapi terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Abraham menyayangkan terpilihnya Setya Novanto sebagai pengganti Marzuki Alie.

Menurut Abraham, hal ini karena Setya Novanto sudah beberapa kali diperiksa lembaganya pada sejumlah kasus korupsi seperti kasus suap penyelenggaran PON di Riau, kasus suap pengurusan sengketa gugatan Pilkada yang menyeret Akil Mochtar, serta kasus korupsi e-KTP seperti yang dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.