Sukses

Fraksi PKS Terima Pengunduran Jokowi dengan 3 Catatan

Fraksi PKS DPRD DKI menyetujui pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi. Asalkan....

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi yang telah ditetapkan menjadi presiden terpilih dan akan dilantik pada 20 Oktober 2014 mendatang.

Kepastian tersebut diperoleh dari Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Sani, sapaan Triwisaksana  mengatakan PKS tidak menolak pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, pihaknya memberikan tiga catatan sebelum pengunduran tersebut diterima.

"Pada prinsipnya, Fraksi PKS tidak menolak pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur. Tapi persetujuan kami berikan dengan tiga catatan yang harus dilakukan Jokowi," ujar Sani saat dihubungi, di Jakarta, Senin, (6/10/2014).

Tiga catatan tersebut, menurut Sani, terkait dengan beberapa kasus hukum yang hingga saat ini penanganannya belum tuntas. Padahal, sebelumnya Jokowi menjanjikan kasus-kasus tersebut akan selesai pada masa pemerintahannya. Ketiga kasus itu menurut Sani yaitu kasus sengketa lahan taman BMW seluas 26 hektar.

Kasus kedua yaitu adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta yang telah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono sebagai tersangka. Sedangkan Kasus ketiga yaitu temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Atas ketiga catatan tersebut, Sani mengatakan, pihaknya meminta agar Jokowi tidak kepas tanggungjawab dan tetap membantu proses penyelidikan bila diminta.

"Semua kasus itu prosesnya sudah berjalan di tingkat hukum. Jadi menurut undang-undang, kepala daerah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya meski sudah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," ujar Sani.

Termasuk kata Sani, Jokowi harus bersedia untuk datang bila diminta  oleh pihak penyelenggara hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dimintai keterangan.

"Jadi, kalau Jokowi dipanggil untuk dimintakan keterangan atau memberikan bukti terkait tiga kasus itu, dia wajib datang," ucapnya. (Mut)
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.