Sukses

Jokowi Hadiri Sidang Tanggapan DPRD DKI atas Pengunduran Dirinya

Total, ada 9 fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya terkait pidato pengunduran diri Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo menghadiri rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksi DPRD DKI terhadap pengunduran dirinya ‎sebagai Gubernur DKI, pada Senin, (6/10/2014). Total, ada 9 fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya terkait pidato peungunduran diri Jokowi yang disampaikan beberapa hari lalu.

Pantauan Liputan6.com, rapat yang semestinya diselenggarakan pada pukul 11.00 WIB akhirnya molor selema dua jam lebih. Dari kantornya di Balaikota DKI, Jokowi baru berangkat menuju ke ruang sidang paripurna DPRD pada pukul 14.00 WIB. Dengan didamping oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dan Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Syaifullah tampak berjalan kaki menuju ke gedung Dewan.

Setibanya di sana, Jokowi bersama Prasetyo lebih dulu menuju keruang tamu VIP tamu DPRD. Setelah 10 menit berada didalam, Jokowi beserta empat pimpinan dewan yaitu Prasetyo Edi dan tiga wakil ketua DPRD yaitu M. Taufik, Triwisaksana dan Abraham Lulung Lunggana memasuk ruang sidang paripuna. Di dalam ruangan, para anggota dewan tampak telah memenuhi kursi masing-masing.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Mangara Pardede, sebelum melakukan sidang paripurna, DPRD DKI lebih dulu melakukan rapat koordinasi pimpinan dewan.

"Paripurna (penyampaian pandangan fraksi) memang dijadwalkan. Tapi sebelumnya ‎akan ada rapat koordinasi informal antara pimpinan dewan dan fraksi. Nah, dari rapim itu diputuskan apakah paripurna diselenggarakan atau tidak," kata Mangara.

Rapim pimpinan DPRD itu, menurut dia, membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat 26 September 2014. Sebelum direvisi, dalam UU tersebut diatur bahwa kepala daerah tidak dapat mundur jika mayoritas anggota DPRD tidak setuju atas usulan tersebut. ‎Namun, setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul itu pun dihilangkan.

Hal itu berarti, Jokowi hanya perlu menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD, kemudian kepada seluruh anggota dewan. Setelah itu meneruskan surat pengunduran diri ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Ada surat Kementerian Dalam Negeri yang kami terima, menyatakan tindak lanjut UU Nomor 32 Tahun 2004. Jadi hari ini paripurna atau tidak atau Pak Gubernur (Jokowi) resmi mengundurkan diri hari ini atau tidak, akan diputuskan melalui rapim (rapat pimpinan), itu urusan mereka (DPRD)," jelas Mangara. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini