Sukses

Sutan Bhatoegana Tersenyum Ditanya Penahanannya

KPK memeriksa Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014), Sutan enggan menjawab pertanyaan, khususnya mengenai kabar penahanan yang akan dilakukan penyidik KPK usai memeriksanya.

Mengenakan setelan jas hitam, Sutan hanya tersenyum sambil mengatakan, "Biasa, diperiksa sebagai tersangka."

Selain Sutan, pada perkara ini KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri R Saleh Abdul Malik, Notaris dan PPAT Emmy Yatmi Noordjasmani, serta 2 orang pihak swasta bernama Ayu Wahyuni dan Romlah alias Lala.

KPK menerapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 dollar kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.