Sukses

Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp 7 M

Jaringan narkoba tersebut diduga mendapatkan barang haram itu dari luar negeri.

Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus jaringan narkoba internasional yang diduga mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap 3 pelaku yang diketahui bernama Denny, Tonny serta Fred. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Total kurang lebih 2,8 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dengan nilai Rp 7 miliar.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, awalnya pihaknya menangkap tersangka Denny di depan Food Court Jalan Tidar Surabaya, Selasa 23 September 2014 pukul 17.30 WIB. Setelah mengembangkan kasus, imbuh dia, polisi menangkap dua tersangka lain, yaitu Tonny dan Fred.

"Keduanya ini diamankan di tempat pakir hotel Tunjungan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Sedangkan Fred kami tangkap waktu dia mau mengirim barang ke Tonny," tutur Setija, Minggu (5/10/2014).

Dia menambahkan pula, tersangka Donny dan Tonny akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

"Sedangkan tersangka Fred kita kenakan hukuman penjara seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika), karena memiliki sabu seberat 2,753 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.