Sukses

Kejagung akan Usut 4 Anggota DPR Terpilih Berstatus Tersangka

Widyo berjanji dalam penanganan kasus ini pihaknya tak akan tebang pilih meski para tersangka itu berasal dari parpol pemenang pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono berjanji akan memerintahkan jaksa penyidik untuk segera mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyeret beberapa anggota DPR terpilih periode 2014-2019 sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Secara prosedural kita menempuh seperti itu (proses hukum), mana-mana dia (tersangka) ada catatan perkara, kita sampaikan ke KPU, semuanya berjalan, ada 4 yang bermasalah," kata Widyo di komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Keempat anggota DPR terpilih yang batal dilantik pada 1 Oktober karena diduga tersandung kasus korupsi itu adalah, Herdian Koosnadi, Jimmy D Ijie, Idham Samawi, dan Iqbal Wibisono. Sesuai prosedur hukum, kata Widyo, jika terbukti bersalah, keempat orang tersebut akan diproses hingga ke pengadilan.

"Seperti, dipanggil diperiksa lalu akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dalam penyelesaian perkara itu majority (sebagian besar) ditangani secara profesional dan prosedural," ujar dia.

Namun demikian, Widyo berjanji dalam penanganan kasus ini pihaknya tak akan tebang pilih meski para tersangka itu berasal dari partai politik pemenang pemilu.

"Semuanya tanpa pengecualian, tanpa diskriminasi, tanpa pilih-pilih. Semua ditangani dengan baik," tegas dia.

3 kader PDIP itu sebelumnya batal dilantik sebagai anggota DPR baru terpilih karena terlilit dugaan korupsi adalah Herdian, Jimmy dan Idham.

Tersangka Herdian merupakan anggota DPR dari dapil Banten, yang diduga terlibat korupsi alat kesehatan (alkes) yang kini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Tersangk Jimmy dari dapil Papua Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana APBD. Sedangkan Idham dari Dapil Yogyakarta, tersangka korupsi di Bantul yang kasusnya ditangani Kejati Yogyakarta.

Sedangkan tersangka Iqbal Wibisono merupakan kader Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah yang menjadi tersangka dana bansos yang kasusnya ditangani Kejati Jateng.

Meski kasus 4 tersangka itu ditangani oleh Kejati di daerah, Widyo memperintahkan agar jajarannya tetap memproses mereka. Dia berharap anggota DPR RI dan DPRD harus steril dari masalah hukum.

"Jadi betul-betul wakil rakyat yang benar, yang jujur, yang amanah, tanpa trackrecord yang tidak baik. Tapi kalau Proses (hukum) terus berjalan. Kita hormati itu," tandasnya.

Selain 4 anggota DPR yang ditanguhkan pelantikannya karena status tersangkanya ditangani Kejaksaan, ternyata 1 orang kader Partai Demokrat pun batal dilantik, karena status tersangka di KPK yakni mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini