Sukses

Rampas Senjata Polisi, 2 Perampok Ditembak Mati

Pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan melakukan pengembangan kasus perampokan yang melibatkan komplotan pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya menembak mati 2 pelaku perampokan bernama Alfian dan Chandra. Keduanya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan melakukan pengembangan kasus perampokan yang melibatkan komplotan pelaku.

Tewasnya kedua parampok berawal ketika polisi membawa keduanya ke 2 tempat berbeda dalam rangka pengembangan kasus perampokan. Petugas membawa mereka ke kawasan Senayan dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2014 malam.

"Petugas sedang membawa kedua tersangka untuk keperluan pengembangan kasus. Petugas membawa ke kawasan Senayan dan Pondok Indah," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (3/10/2014).

Heru menjelaskan, saat proses pengembangan untuk memancing pelaku lainnya, keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena tembakan peringatan tidak digubris, petugas lalu melakukan tindakan tegas.

"Satu pelaku ditembak karena melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan kita. Satu pelaku lagi harus kita tindak tegas karena berusaha merebut senjata milik petugas," ungkap Heru.

Komplotan pelaku menurut Heru dikenal sadis saat beraksi. Mereka biasa menyasar rumah-rumah merah atau rumah yang memiliki brankas. Berbagai modus dilakukan untuk dapat melancarkan aksinya, seperti menyamar menjadi tamu atau sebagai petugas PLN.

"Setelah itu mereka memaksa masuk dan mengancam korban dengan senjata tajam ataupun senjata api. Kalau ada yang melawan mereka tidak segan melukai korbannya," jelas Heru.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menginstruksikan jajarannya menindak tegas para pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat ataupun petugas. "Saya mau tindak tegas. Satu melindungi diri sendiri, dua melindungi masyarakat," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya.

Unggung memang pernah menyebutkan tidak ingin aparatnya bertindak atau menggunakan kekerasan di lapangan. Tapi, itu hanya untuk penanganan unjuk rasa, sedangkan untuk penanganan kejahatan, tindakan tegas untuk para penjahat harus dilakukan.

"Saya katakan, kalau melayani unjuk rasa, saya tidak senang dengan kekerasan, unjuk rasa itu tidak boleh dengan kekerasan. Tapi kalau yang sifatnya merampok, membahayakan masyarakat, apalagi anggota, ya dilakukan upaya paksa pelumpuhan, jadi dilakukan tindakan," ujar dia. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.