Sukses

Perkosa Tetangga, Pemuda Bogor Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP juncto 290 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Liputan6.com, Bogor - Seorang pria di Bogor bernama Ilafah nekat mencabuli dan memperkosa wanita yang merupakan tetangganya pada malam hari. Lelaki berusia 24 tahun itu kini telah ditangkap.

Pria yang merupakan warga Kampung Jampang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu mengaku dirinya selalu mendapatkan bisikan gaib sebelum melancarkan aksinya.

"Saya setengah sadar, kaya ada yang bisikin di telinga. Setiap malam saya emang cuma pake kaos sama kolor aja kalau tidur," kata Ilafah di Mapolsek Sukaraja, Kamis (2/10/2014).

Dia menuturkan, bisikan gaib tersebut sudah ia rasakan sejak berusia 10 tahun lalu. Bahkan, ia sering keluar rumah pada tengah malam dalam keadaan tak sadar.

"Pas saya masuk (rumah korban) kaya masuk rumah sendiri aja, Nggak ada kesulitan. Kebetulan pas di dalemnya gelap. Saya langsung tidur di sebelahnya (korban) dan langsung pegang-pegang," ungkap pria yang bekerja sebagai pekerja bangunan ini.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjhajono mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya setelah mendapat laporan dari warga. "Dari keterangan sementara pelaku ada kepuasan tersendiri bila sudah melakukan aksi pencabulannya," jelas Hida di Mapolsek Sukaraja, Kamis (2/9/2014).

Polisi saat ini masih menelusuri motif pelaku, apakah pelaku tengah mendalami ilmu gaib atau tidak. "Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena belum ada tanda-tanda mengarah kesitu (ilmu gaib)," tuturnya.

Bisa Masuk Rumah Tetangga yang Dikunci

Aksi bejat itu Ilafah lakukan beberapa kali. Yang terbaru adalah pada Rabu 1 Oktober lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Ilafah berhasil masuk rumah korban meski si wanita sudah mengunci seluruh bagian rumahnya.

Saat tertidur pulas, korban merasa ada orang di sebelahnya. Benar saja, saat menengok ia melihat seseorang yang ia kenali dan tak lain adalah Ifalah. Korban yang berstatus janda ini langsung dibekap pelaku karena berusaha berteriak.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh korban sambil memegang bagian vital korban. Tak lama, korban kembali menggigit tangan korban. Akhirnya pelaku pun melarikan diri.

Kejadian serupa juga dialami oleh HL (40) yang juga masih tetangga pelaku. Pelaku telah diperkosa pelaku pada 17 Juli silam. Korban yang masih bersuami ini dicabuli tengah malam. Saat itu korban tengah tidur di ruang tengah hanya mengenakan celana panjang dan bra. Pelaku tiba-tiba langsung membekap dan menggerayangi korban. Setelah diteriaki, akhirnya pelaku melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP juncto 290 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini