Sukses

ICW: Jadi Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah Bisa Lemahkan KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai Fahri merupakan aktor yang pernah ingin membubarkan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Terpilihnya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai Fahri merupakan aktor yang pernah ingin membubarkan KPK.

"Jelas dengan terpilihnya Fahri Hamzah jelas bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pernah menjadi aktor yang ingin membubarkan KPK," ujar Emerson di kantornya, Kalibata, Kamis (2/10/2014).

Ketika itu, pada Sidang Komisi III DPR pada 4 Oktober 2011 silam, Fahri Hamzah pernah menyarankan untuk membubarkan KPK saat lembaga antirasuah itu sedang gencar menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Ketika itu, KPK hendak memanggil sejumlah anggota badan anggaran DPR. Namun tujuan melemahkan KPK itu dibantah PKS.

"Lebih baik KPK dibubarkan. Karena saya tidak percaya dengan adanya institusi super body dalam demokrasi," ucap Fahri Hamzah yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS. "Delapan tahun sudah, KPK gagal menjawab untuk menangani korupsi sistemik padahal DPR sudah memberikan dukungan luar biasa."

Peneliti ICW bidang politik, Abdullah Dahlan mengatakan selain hadirnya Fahri Hamzah, eksistensi Undang-Undang 17 Nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jelas akan memperlemah KPK dalam melakukan penindakan.

"Pemberantasaan korupsi di masa mendatang juga akan menjadi lebih sulit karena dengan keberadaan regulasi ini maka pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan DPR," jelasnya.

Selain itu, Abdullah menduga bahwa upaya melemahkan KPK merupakan salah satu target utama dari sejumlah parpol anggota Koalisi Merah Putih.

"Dugaan adanya menjadi target untuk melemahkan KPK bukan tanpa sebab. KPK dinilai sebagai penghambat kerja-kerja politisi maupun parpol khususnya untuk pendanaan partai maupun pribadi politisi. Sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK juga menunjukkan adanya indikasi sejumlah petinggi partai pendukung KMP," terang dia.

Abdullah menjelaskan, ada beberapa cara yang telah dipersiapkan untuk melemahkan KPK yaitu, proses fit and propert test calon pimpinan KPK.

"Dua, proses legislasi di DPR terkait revisi UU tipikor, revisi UU KPK, revisi KUHAP dan KUHP yang bisa melemahkan KPK, serta cara terakhir yaitu pemotongan anggaran KPK," jelas Abdullah.

Berikut menurut ICW, partai anggota Koalisi Merah Putih dan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

1. PPP: Penyelenggaraan Haji di Kementerian Agama;
2. Demokrat: SKK Migas, Proyek Hambalang;
3. PAN; Pengadaan Kereta Api dari Jepang;
4. Golkar: Proyek PON di Riau, Pengadaan proyek simulator, Pengadaan Alquran, Proyek E-KTP;
5. PKS: Suap impor daging impor, pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian;
6. Gerindra: Pengadaan proyek simulator.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Fahri Hamzah