Sukses

Walikota Serang Akui Kenal Tersangka Kasus Suap Pilkada Lebak

Rampung diperiksa, Chaerul mengakui mengenal ‎tersangka Amir Hamzah dan Kasmi, mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Serang Tubagus Chaerul Jaman rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Rampung diperiksa, Chaerul mengakui mengenal ‎tersangka Amir Hamzah dan Kasmi, mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

"Apa saya kenal Amir dan Kasmin? Saya bilang kenal. Kemudian ada hubungan apa? Teman saja, karena ya memang kenal sama Kasmin di Pendekaran. Dengan Amir, karena dulu di muspida. Pernah sering ketemu di acara-acara kedinasan," ujar Chaerul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Namun, Chaerul mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Amir dan Kasmin selama Pilkada Lebak berlangsung. Dia juga mengaku tidak tahu saat kasus pilkada itu digugat ke MK oleh Amir dan Kasmin.

"Bahwa saya hanya sebatas kenal saja sama Amir dan Kasmin. Selama Pilkada Lebak berlangsung, saya tidak pernah komunikasi," tegas Chaerul.

Terlebih saat ditanya soal rencana mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin melalui Ketua MK Akil Mochtar, Caerul pun lagi-lagi menyatakan ketidaktahuannya.

Selaku WaliKota Serang, Chaerul juga sudah pernah diperiksa KPK pada awal Maret lalu. Ketika itu dia juga diperiksa menyangkut kasus suap Pilkada Lebak yang menjerat Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan.

Saat itu usai diperiksa, dia mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Atut dan Wawan.‎ Ia merupakan saudara tiri dari Atut. "Ya memang masih ada keterkaitan famili, itu saja" kata dia.

KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan keduanya merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Oleh KPK keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini